PANGANDARAN TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tengah menangani adanya laporan seorang anggota PPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur yang diduga melakukan kampanye melalui grup WhatsApp.
Anggota PPS tersebut, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Pagerbumi, berinisial JK, dikabarkan menyampaikan pesan yang dianggap mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pesan yang disampaikan JK dalam grup WhatsApp itu diduga berisi dukungan secara terbuka terhadap salah satu pasangan calon dengan menyebut singkatan nama pasangan tersebut. Hal ini memicu kegaduhan dan perbincangan di antara anggota grup.
Sebagai anggota PPS dan perangkat desa, JK seharusnya bersikap netral, terutama dalam Pilkada 2024. Netralitas penyelenggara pemilu menjadi syarat mutlak agar proses pemilihan dapat berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya keberpihakan.
Setiap pelanggaran oleh penyelenggara, termasuk anggota PPS, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Divisi SDM Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Pangandaran, Maskuri Sudrajat, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah memanggil JK untuk dimintai klarifikasi.
“Kami mendapat informasi aduan dari beberapa orang, dan setelah itu kami memanggil JK untuk klarifikasi,” ungkap Maskuri melalui sambungan telepon, Kamis malam, 14 November 2024.
Saat dimintai klarifikasi oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran, Sukandar, JK membantah bahwa pernyataannya bertujuan untuk kampanye. JK menyebut bahwa bahasa yang ia gunakan hanyalah bentuk kekecewaannya terhadap pemerintahan atas masalah tunjangan yang belum cair, bukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon.
Maskuri menegaskan bahwa meskipun JK membantah adanya unsur kampanye, KPU tetap akan menindaklanjuti dengan mencari keterangan tambahan dari pihak terkait, termasuk Ketua PPDI.
“Ini baru tahapan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi menunjukkan bahwa JK tidak mengakui bahasa tersebut sebagai bentuk kampanye,” jelas Maskuri.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga etika dan integritas, memastikan proses Pilkada berjalan adil tanpa keberpihakan.***