PANGANDARAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran menyoroti keberadaan dan aktivitas Yayasan Mutiara Sunah. Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan administrasi yayasan hingga pengelolaan dana publik yang dinilai belum transparan, menjadi perhatian lembaga tersebut.
Ketua LBH Ansor Pangandaran, Wifki Mubarok, mengatakan pihaknya mengambil sikap setelah menerima berbagai aduan masyarakat serta melakukan observasi dan investigasi awal terhadap aktivitas yayasan tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Salah satunya menyangkut dugaan adanya pihak yang sebenarnya mengendalikan yayasan, namun tidak tercantum secara resmi dalam struktur kepengurusan.
“Kami mempertanyakan integritas struktur kepengurusan yayasan. Ada dugaan bahwa nama-nama yang tercantum dalam akta notaris maupun SK Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak atas nama pihak lain yang berada di belakang layar,” ujar Wifki.
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Selain itu, LBH Ansor juga menyoroti dugaan pengelolaan aset yayasan yang dinilai perlu diaudit secara terbuka. Menurut Wifki, aset yayasan semestinya digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan melarang pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, pengawas maupun pihak yang memiliki hubungan dengan yayasan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan pengelolaan donasi masyarakat yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. LBH Ansor menilai perkembangan pembangunan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan lamanya proses penghimpunan dana.
“Donasi terus digalakkan, tetapi progres pembangunan masjid dinilai tidak sebanding. Kami melihat ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Menurut Wifki, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penggunaan dana yang telah terkumpul. Karena itu, pihaknya meminta adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada para donatur.
LBH Ansor juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana apabila ditemukan bukti yang mengarah pada penyimpangan. Namun demikian, hal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Di luar persoalan administrasi dan keuangan, LBH Ansor mengaku mencermati dampak sosial yang ditimbulkan dari sejumlah aktivitas yayasan. Beberapa kegiatan dinilai tidak selaras dengan budaya lokal dan nilai-nilai kemasyarakatan yang berkembang di wilayah Padaherang maupun Kabupaten Pangandaran secara umum.
“Kami melihat adanya potensi gangguan terhadap kerukunan sosial dan kehidupan beragama di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul perpecahan akibat aktivitas yang menimbulkan keresahan,” ujarnya.
LBH Ansor berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani secara proporsional agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas. Mereka juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Mutiara Sunah belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan LBH Ansor Pangandaran. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.***
