Mengungkap Kasus Pungutan Liar di Tiga Rumah Tahanan yang Melibatkan Pegawai KPK

Mengungkap Kasus Pungutan Liar di Tiga Rumah Tahanan yang Melibatkan Pegawai KPK
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris./Instagram @syamsuddin_haris

PANGANDARAN TODAY – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) baru-baru ini mengungkap kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di tiga rumah tahanan, melibatkan pegawai KPK.

Pungli Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda
Dalam konferensi pers, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengungkapkan bahwa kasus pungli ini terjadi di tiga rumah tahanan yang berbeda. Rinciannya, pertama terjadi di Merah Putih, yang kedua di C1, dan yang ketiga di Rutan Guntur.

Pemecahan Kasus oleh Dewas KPK
Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa Dewas KPK telah membagi kasus pungli di rutan menjadi sembilan berkas untuk dipelajari. Hingga saat ini, enam berkas perkara telah diperiksa, sementara tiga lainnya masih dalam proses penelaahan. Dalam tiga berkas perkara yang masih ditelaah, terungkap adanya keterlibatan Kepala Rutan KPK.

Fasilitas yang Diterima Para Pemberi Pungli
Dalam hasil pemeriksaan enam berkas perkara, Dewas KPK menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Fasilitas tersebut melibatkan kemampuan para tahanan untuk memesan makanan khusus, menggunakan handphone, hingga mendapatkan kunjungan di luar jam besuk.

Uang Pungli Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Syamsuddin Haris juga mengungkapkan bahwa uang pungli yang diterima pelaku dikirim melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti pembelian bensin dan makanan.

Selain itu, besaran uang pungli bervariasi sesuai dengan posisi masing-masing pelaku, dengan jumlah antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.***

Pos terkait