Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap karena Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu

Avatar of Meilani
Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap karena Memproduksi dan Mengedarkan Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu./Pixabay

PANGANDARANTODAY – Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan seorang pasangan kekasih yang terlibat dalam kegiatan ilegal memproduksi serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Pasangan ini diidentifikasi dengan inisial GD dan SD.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka kedapatan tengah melakukan transaksi ilegal di lokasi tersebut.

Twedi Aditya mengungkapkan bahwa pasangan ini menjalankan operasi ilegalnya dengan skema penjualan yang cukup terstruktur. Mereka menjual uang palsu dengan perbandingan satu banding lima kepada pembeli yang berminat.

“Pasangan ini menawarkan uang palsu melalui media sosial. Ketika ada pembeli yang tertarik, mereka mengatur transaksi pembelian dengan sistem COD,” ungkap Twedi Aditya kepada awak media.

Baca juga:  Bersiap Hadapi Ancaman Perang, Pussenarhanud Kodiklatad Laksanakan Latbakjatrat Terintegrasi Arhanud TA 2022

Prosedur transaksi yang mereka jalankan cukup sederhana. Pembeli yang tertarik akan memesan uang palsu melalui akun Facebook pasangan ini. Kemudian, pembayaran dilakukan melalui sistem COD, di mana uang palsu akan diantarkan ke lokasi yang telah disepakati.

Menurut keterangan dari para pelaku, kegiatan ilegal ini telah mereka lakukan sejak akhir tahun 2023. Mereka belajar membuat uang palsu secara otodidak tanpa campur tangan pihak lain. Selama beroperasi, mereka berhasil mengedarkan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp100 juta.

Twedi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara hingga 15 tahun.

Baca juga:  Tragis Kecelakaan di Jembatan Tokyo PIK 2, Tangerang: Dua Tewas

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak tergoda dengan penawaran uang palsu yang merugikan. Dengan kerja sama antara pihak berwenang dan kesadaran masyarakat, upaya pemberantasan kejahatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***(pmjnews)