PANGANDARAN TODAY – Polisi mengkonfirmasi adanya pemeriksaan tambahan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap SYL akan berlangsung pada hari Rabu (29/11/2023) di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penegasan Polisi dan Pengacara
Arief Adiharsa membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut, dan pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan pemeriksaan tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh Firli Bahuri.
Tahapan Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) dan akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, termasuk Syahrul Yasin Limpo, dijadwalkan dimulai pada Senin (27/11/2023).
Jadwal Pemeriksaan Minggu Depan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap SYL akan dilakukan lagi pada pekan depan, meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal dan lokasi pemeriksaan.
Kronologi Pemeriksaan SYL
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2023 sebagai saksi, dan kemudian pada 31 Oktober 2023 di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus pemerasan.
Rangkaian Penyidikan
Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli pada pekan depan setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, dimulai pada tanggal 27 November 2023. Seluruh proses tindak lanjut kegiatan penyidikan akan dilakukan hingga satu minggu ke depan.
Dengan berita terkini ini, perkembangan kasus pemerasan melibatkan SYL dan Firli Bahuri tetap menjadi sorotan, menimbulkan keingintahuan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.***(PMJNews)