Penetapan Rekomendasi LHP BPK RI oleh DPRD Pangandaran Tahun 2023

Penetapan Rekomendasi LHP BPK RI oleh DPRD Pangandaran Tahun 2023
Rapat Paripurna DPRD Kab Pangandaran./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2023. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 19 Juni 2024, berdasarkan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pangandaran.

Rekomendasi Utama DPRD Pangandaran

Anggota Pansus III DPRD Pangandaran, Solehudin, mengungkapkan terdapat sembilan rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, yang memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI. Berikut adalah rincian rekomendasi tersebut:

1. Rasionalisasi Anggaran Tahun 2024
Pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk tahun 2024 agar lebih efisien dan efektif.

2. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemkab Pangandaran perlu meningkatkan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Penyelesaian Piutang PBB P2
Segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

4. Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
Menerapkan sistem digitalisasi untuk pembayaran pajak, PBB P2, dan retribusi daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran

Solehudin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang harus berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan BPK. Selain itu, Pemkab harus segera menyelesaikan utang belanja yang ada.

Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan

DPRD Pangandaran juga menekankan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ditingkatkan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Jika dalam 60 hari rekomendasi belum ditindaklanjuti, DPRD akan meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Wakil Ketua DPRD Pangandaran, M Taufiq, menambahkan bahwa langkah berikutnya setelah penetapan rekomendasi ini adalah mengadakan rapat dengan pihak eksekutif, yaitu Pemkab Pangandaran. DPRD akan menyerahkan rekomendasi tersebut dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI tahun 2023.

Dengan penetapan rekomendasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat meningkatkan kinerja keuangan dan pengelolaan anggarannya, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.***

Pos terkait