Strategi Tersangka dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay: Mengungkap Motif dan Modus Operandi

Avatar of Meilani
Strategi Tersangka dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay: Mengungkap Motif dan Modus Operandi
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara kasus penipuan tiket konser Coldplay./PMJNews

PANGANDARAN – Polisi baru-baru ini mengungkap motif di balik aksi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh inisial GDA, seorang tersangka berusia 19 tahun. Total kerugian para korban akibat tindakannya mencapai Rp 5,1 miliar.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa motif utama dari tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan menipu para korbannya.

Saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023), Susatyo mengungkapkan bahwa tersangka memiliki rencana untuk mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang cukup terstruktur. Dia menawarkan tiket kepada para korbannya dengan janji-janji palsu, seperti mengklaim bahwa dia memiliki hubungan dekat dengan perantara atau promotor konser.

Baca juga:  Gelapkan Motor, Pelaku (N) Warga Karangbenda Parigi Diringkus Polisi

GDA, demikian tersangka sering disebut, berhasil mengumpulkan sebanyak 39 tiket hasil dari strategi perang atau rebutan saat pembelian tiket. Selanjutnya, 39 tiket tersebut telah diserahkan kepada pemesannya.

“Dengan jumlah tiket yang dimilikinya, GDA kemudian menjualnya kepada teman-temannya sebagai reseller. Dia menggunakan dalih bahwa tiket-tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat diakses menjelang pelaksanaan konser,” ungkap Susatyo.

Selain itu, tersangka sangat mahir meyakinkan orang lain bahwa dia memiliki koneksi dengan pihak perantara atau promotor. Padahal, dalam rentang waktu dari bulan Mei hingga November, tidak ada komunikasi yang terjalin antara tersangka dan pihak terkait tiket atau konser.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Keduanya memiliki ancaman hukuman maksimal masing-masing sebanyak 4 tahun penjara.

Baca juga:  Penipuan Berkedok Petugas BPJS: Waspadai Modus Penipuan yang Merugikan Miliaran Rupiah

Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam pembelian tiket konser melalui jalur tidak resmi. Semua pihak diharapkan untuk lebih teliti dan memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.

Dengan mengungkap motif dan modus operandi tersangka, polisi berharap dapat mencegah tindakan penipuan serupa di masa mendatang.***(PMJNews)