Usai Bacakan Pledooi Pengacara WM Angkat Bicara, Agar Hakim Bebaskan WM

Avatar of Redaksi
Usai Bacakan Pledooi Pengacara WM Angkat Bicara, Agar Hakim Bebaskan WM
Pengacara WM dari Peradi Didik Puguh Indarto SH MH dan Wawan Suprawan SH angkat bicara.

PANGANDARANTODAY- Usai sidang pembacaan pledooi Kedua Pengacara WM dari Peradi Didik Puguh Indarto SH MH dan Wawan Suprawan SH angkat bicara.

Rabu (31/8/2022) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, membeberkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan WM itu tidak terbukti.

Karena menurut Pengacara WM bukan ranah pidana melainkan ranah perdata yakni masalah hutang piutang yang belum lunas dan oleh karenanya Pengacara WM meminta kepada Majelis Hakim membebaskan WM.

Pengacara WM dari Peradi Didik Puguh Indarto SH MH menyampaikan bahwa sidang sebelumnya adalah tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Saat itu, tuntutan pidana berupa hukuman penjara selama 4 tahun untuk Terdakwa WM.

“Saat tuntutan 4 tahun penjara kepada WM itu dimintakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini, maka hal itu sungguh sangat menyesakkan dada,” paparnya.

Didik menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa yang berhutang tetapi belum bisa melunasi seluruh hutangnya kepada saksi Evhyan Sudarlin Wijaya alias Jhessica Vee bukanlah masalah pidana melainkan perdata.

“Saya tegaskan itu merupakan perbuatan hutang piutang yang diatur dalam hukum perdata, ” jelasnya.

Dengan demikian jelas Didik, seharusnya saksi Jhessica Vee menggugat terdakwa WM. ” Karena saya kira jelas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, ” tegasnya.

Pihaknya menyampaikan juga, WM ini memiliki anak-anak yang masih kecil, tidak pernah melakukan pidana sebelumnya. Selain itu WM sebagai orang yang menafkahi dan mengurus ayahnya yang sedang sakit stroke.

“Dengan adanya perkara ini maka terdakwa WM tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ibu dari anak-anaknya .Maupun sebagai anak dari Ayahnya sendiri, ” tegasnya.

Ditambahkan Pengacara WM dari Peradi Wawan Suprawan SH menurut Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang bunyinya:
“Jika Pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di sidang. Yakni, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang dilakukan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas.”

“Bahwa, berdasarkan segala sesuatu yang telah kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa WM uraikan di atas. Maka kami memohon sudi kiranya agar dalam perkara pidana ini Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut, ” paparnya.

Lanjut Wawan, bahwa terdakwa WM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan maksud, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Saya kira tidak memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan,” jelasnya.

Wawan melanjutkan, WM juga terbukti tidak menggerakkan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang. Apalagi menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.

“Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. 64 Ayat (1) KUHP,” ucapnya.

Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa WM dari segala dakwaan (vrijspraak) . Serta memulihkan hak terdakwa WM dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya semula.

“Memerintahkan agar barang bukti sebagaimana dimaksud pada halaman 49 sampai 50 dalam Surat Tuntutan Sdr Jaksa Penuntut Umum. Pada, tanggal 24 Agustus 2022 dikembalikan kepada tersakwa WM,” pungkasnya.***