Bupati Pangandaran Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Berikut Jadwalnya

Bupati Pangandaran Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Berikut Jadwalnya

PANGANDARAN TODAY – Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447H/2026M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

​”Indahnya Ramadan, semangatnya pelayanan! Melalui penyesuaian ini, kami berharap produktivitas kerja tetap terjaga dan seluruh lapisan masyarakat tetap terlayani dengan maksimal,” ujar Citra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:  Bupati Jeje Minta DKPKP Tuntaskan Masalah Penangkapan Baby Lobster di Pangandaran

​Bagi instansi atau perangkat daerah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, jadwal pelayanan mengalami perubahan sebagai berikut:

– ​Hari Senin sampai Kamis: Pukul 06.30 – 13.30 WIB. Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30 WIB.

– ​Hari Jumat: Pukul 06.30 – 14.00 WIB. Waktu istirahat lebih panjang untuk keperluan ibadah, yakni pukul 11.30 – 12.30 WIB.

​Adapun untuk unit pelayanan yang bersifat khusus dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, hingga Satuan Pendidikan, aturan jam kerja diatur secara lebih fleksibel.

Bupati Citra menegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja masing-masing diberikan kewenangan untuk mengatur jam operasional secara mandiri.

Baca juga:  Deteksi Dini, Mahasiswa UNPAD Pangandaran Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Warga di Desa Selasari

​”Namun, tetap harus berpedoman pada prinsip minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” kata Citra menambahkan.

​Ia juga berpesan agar seluruh ASN di unit pelayanan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima. Dengan pengaturan ini, Pemkab Pangandaran berharap harmoni antara kewajiban spiritual dan profesionalisme sebagai pelayan publik dapat tetap terjaga sepanjang bulan Ramadan.***