Persiapan Pemilu 2024: Sortir dan Lipat Surat Suara di Pangandaran

Persiapan Pemilu 2024: Sortir dan Lipat Surat Suara di Pangandaran
Sortir dan lipat surat suara./Istimewa

PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah memasuki tahap kedua persiapan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Kegiatan ini berlangsung di gedung Islamik Centre Pangandaran.

Dalam proses ini, KPU Kabupaten Pangandaran melibatkan total 265 orang yang berasal dari warga setempat di Kecamatan Pangandaran. Selain itu, terdapat 49 panitia atau pengawas yang ditugaskan langsung oleh KPU.

Jumlah Surat Suara

Total surat suara yang disortir dan dilipat untuk Pemilu 2024 mencapai angka yang cukup besar. Untuk pemilihan Anggota DPR RI, jumlah surat suara mencapai 340.748 lembar. Sedangkan untuk Anggota DPRD Provinsi, jumlahnya sama dengan 340.748 lembar. Adapun untuk Anggota DPRD Kabupaten, terdapat pembagian jumlah surat suara per Dapil, dengan Dapil 1 sebanyak 62.791 lembar, Dapil 2 sebanyak 82.109 lembar, Dapil 3 sebanyak 78.854 lembar, Dapil 4 sebanyak 62.208 lembar, dan Dapil 5 sebanyak 59.786 lembar.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Belum Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Akibat Pimpinan Belum Definitif

Proses Selanjutnya

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diperkirakan akan tiba pada hari Jumat mendatang.

Penerapan Standar Operasional Prosedur

Muhtadin menekankan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sesuai dengan PKPU Tentang Tata Kelola dan Pengelolaan Logistik. Hal ini memastikan bahwa para petugas yang terlibat memiliki integritas yang tinggi.

Kriteria Seleksi Petugas

Muhtadin menjelaskan bahwa para petugas dipilih berdasarkan kriteria kesehatan fisik dan mental yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keandalan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

Poin Penting dalam Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Baca juga:  Klinik Gigi Spesialis Bedah Mulut RSUD Pandega Pangandaran Kini Melayani Peserta BPJS

Dalam proses ini, Muhtadin menegaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah penyortiran surat suara untuk memeriksa adanya indikasi bercak tinta yang dapat menandai salah satu peserta Pemilu, baik calon maupun partai politik peserta. Surat suara yang rusak atau tidak layak juga dipisahkan dan dilaporkan kepada KPU RI.

Target Pelaksanaan

Muhtadin menargetkan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara akan berlangsung selama 10 hari, dimulai dari tanggal 3 hingga 13 Januari 2024.

Keterlibatan Pihak Keamanan dan Pengawasan

Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan petugas keamanan dari polisi dan TNI, serta berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Night Carnival Ajang Promosi Wisata Pangandaran

Dengan persiapan yang teliti dan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan lancar dan transparan, menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat.***

Pos terkait