PANGANDARANTODAY- Apabila ada kecelakaan menimpa orang disekitar Anda maupun keluarga Anda. Berikut kami sampaikan alur penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). Semoga dapat dipahami yaa
Catatan, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dikategorikan menjadi tunggal dan ganda.
Sebagaimana yang dilansir dari akun resmi Instagram @rsud_pangandaran, lakalantas tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk terguling karena pecah ban.
Sementara lakalantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, terjadinya diwaktu yang sama. Contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya atau selama masa dinas.
Jika kasus lakalantas tunggal tersebut bukan termasuk kategori kecelakaan kerja, barulah BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjaminnya dengan catatan korban merupakan peserta JKN-KIS aktif.
Sementara jika tergolong lakalantas ganda yang bukan kecelakaan kerja yang menjamin biaya pengobatan korban lakalantas adalah PT. Jasa Raharja (Persero).***