Berita Pariwisata, Peraturan Pariwisata  

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.