DPRD Pangandaran Belum Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Akibat Pimpinan Belum Definitif

DPRD Pangandaran Belum Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Akibat Pimpinan Belum Definitif
Sekretaris DPRD Kab Pangandaran Heri Gustari./ Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran masih belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kondisi ini terjadi karena belum adanya pimpinan definitif yang ditetapkan untuk memimpin DPRD Kabupaten Pangandaran.

Sekretaris DPRD Pangandaran, Heri Gustari, menjelaskan bahwa proses pembentukan AKD tertunda karena masih menunggu penetapan pimpinan DPRD yang definitif. Menurutnya, saat ini pimpinan DPRD masih dipegang oleh pelaksana tugas (Plt), baik untuk posisi Ketua maupun Wakil Ketua. Hal ini menjadi penghambat utama dalam pembentukan AKD yang baru.

“Saat ini, Ketua DPRD masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), begitu juga dengan wakilnya. Jadi belum bisa membentuk AKD,” ungkap Heri pada Selasa, 24 September 2024.

Proses penetapan pimpinan definitif di DPRD Pangandaran masih menunggu rekomendasi resmi dari beberapa partai politik yang memiliki kursi di dewan. Partai yang belum memberikan rekomendasi tersebut adalah PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Baca juga:  Ketua DPRD Pangandaran Mendorong Pemkab untuk Realisasikan Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah

“Saat ini, baru Partai Golkar yang telah menunjuk M Taufiq sebagai Wakil Ketua DPRD definitif. Namun, PDI Perjuangan dan Gerindra masih belum menentukan pilihannya,” tambah Heri.

Pada periode sebelumnya, yaitu 2019-2024, pimpinan DPRD Pangandaran diisi oleh perwakilan dari tiga partai politik besar, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB. Jabatan Ketua DPRD saat itu dipegang oleh Asep Noordin dari PDI Perjuangan, dengan M Taufiq dari Golkar sebagai Wakil Ketua, dan Jalaludin dari PKB sebagai Wakil Ketua II.

Menurut Heri, jika masing-masing partai segera mengajukan rekomendasi, maka proses pembentukan AKD akan berjalan lebih cepat. “Kalau partai segera mengajukan rekomendasi, pembentukan AKD juga akan berjalan cepat dan tidak akan terhambat seperti sekarang,” tuturnya.

Selain keterlambatan penetapan pimpinan definitif, DPRD Pangandaran juga menghadapi masalah lain, yaitu kekosongan beberapa kursi anggota dewan. Beberapa anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 mengundurkan diri atau meninggal dunia, sehingga perlu diadakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga:  Ketua DPRD Pangandaran Dorong Seluruh Objek Wisata Miliki Akses Internet

Salah satu anggota yang mengundurkan diri adalah Citra Pitryami dari PDI Perjuangan. Citra memutuskan mundur dari jabatannya karena maju dalam Pilkada. Sementara itu, Idi dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, DPRD Pangandaran akan segera melaksanakan PAW guna memastikan semua kursi terisi dan kinerja dewan dapat berjalan dengan optimal.

Saat ini, jabatan Plt Ketua DPRD Pangandaran masih dipegang oleh Asep Noordin, sementara M Taufiq menjabat sebagai Plt Wakil Ketua. Dengan situasi ini, DPRD Pangandaran masih menunggu kelengkapan kepemimpinan definitif agar dapat melanjutkan tugas-tugas penting termasuk pembentukan AKD.

Penundaan pembentukan AKD di DPRD Pangandaran ini tentunya berdampak pada sejumlah tugas dan fungsi dewan. AKD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tanpa adanya AKD, fungsi-fungsi tersebut tidak dapat berjalan secara efektif, yang tentunya dapat menghambat berbagai program kerja DPRD Pangandaran.

Baca juga:  Ini Jejak Politik H. Ino Darsono, Penggerak Pemekaran hingga Calon Wakil Bupati 2024

Selain itu, penundaan ini juga dapat mempengaruhi kinerja dewan dalam memberikan pelayanan dan representasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, percepatan penetapan pimpinan definitif sangat dinantikan agar AKD segera terbentuk dan tugas dewan dapat berjalan normal.

DPRD Pangandaran hingga saat ini belum dapat membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena belum adanya pimpinan definitif yang ditetapkan. Hal ini terjadi akibat beberapa partai politik belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait calon pimpinan DPRD. Selain itu, kekosongan beberapa kursi anggota dewan juga menambah hambatan dalam pembentukan AKD.

Namun, dengan mekanisme PAW yang sedang berjalan, diharapkan kekosongan tersebut dapat segera teratasi. Proses pembentukan AKD diharapkan dapat segera dilakukan setelah pimpinan definitif ditetapkan agar kinerja dewan tidak terhambat lebih lama.***

Pos terkait