Dua Pemerkosa SPG di Cibubur Divonis 13 Tahun Penjara

Dua Pemerkosa SPG di Cibubur Divonis 13 Tahun Penjara
Sidang kasus pemerkosa SPG digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi./Instagram @bekasi24jam

PANGANDARAN TODAY – Dua terdakwa kasus pemerkosaan kepada seorang sales promotion girl (SPG) di Cibubur, Kota Bekasi, dinyatakan bersalah. Dua pemerkosa SPG di Cibubur, yakni Raeza (30) dan Jeremia (30) itu dituntut selama 13 tahun hukuman penjara.

“Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah dipimpin Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis dua terdakwa terbukti secara sah melakukan Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 Tahun Subsider 6 Bulan Penjara dan Pembayaran Restitusi sebesar Rp 74.410.000,” kata Kuasa Hukum korban Amriadi Pasaribu seusai sidang, Rabu (21/2/2024), sebagaimana yang ditulis di Instagram @bekasi24jam

Biaya restitusi itu, kata Amriadi, akan dibayarkan secara dibagi dua kepada korban sebagai ganti rugi. Dengan vonis tersebut, Amriadi pun merasa bersyukur karena putusan JPU untuk menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang berat dapat dilaksanakan oleh majelis hakim.

Baca juga:  Tragis Kecelakaan di Jembatan Tokyo PIK 2, Tangerang: Dua Tewas

Kasus pemerkosaan ini sendiri bermula saat seorang SPG mobil di Cibubur berinisial N diperkosa oleh dua pelaku. Dua pria bejat itu melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura hendak membeli mobil.***

Pos terkait