PANGANDARAN TODAY – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, hingga hotel wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta atas karya musik yang dinikmati publik dalam konteks komersial. Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang memutar lagu dari layanan streaming berbayar tanpa memahami bahwa penggunaannya di ruang publik tetap memerlukan izin tambahan.
Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, langganan layanan streaming pribadi seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, dan sejenisnya tidak mencakup hak pemutaran musik di tempat usaha. Hal ini dikarenakan lisensi yang diberikan oleh platform tersebut hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak termasuk penggunaan komersial.
“Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik,” jelas Agung dalam keterangan resminya di Jakarta dilansir dari Instagram @infojawabarat
Dengan demikian, pemilik usaha yang memutar musik di lokasi bisnisnya tidak bisa berlindung di balik langganan pribadi mereka. Mereka tetap harus memperoleh lisensi tambahan melalui lembaga yang ditunjuk secara resmi.
Pemutaran Musik di Ruang Publik Termasuk Penggunaan Komersial
Perlu dipahami bahwa penggunaan musik di ruang usaha yang dapat diakses oleh publik—meskipun tidak dikenakan biaya masuk—sudah termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Musik yang diputar di tempat usaha dapat menciptakan suasana tertentu, meningkatkan kenyamanan pelanggan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah pada bisnis tersebut.
Oleh karena itu, menurut DJKI, tindakan memutar musik tanpa lisensi sah di ruang publik termasuk pelanggaran hak cipta, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi hukum.
Bagaimana Mendapatkan Lisensi Pemutaran Musik yang Legal
Untuk menghindari pelanggaran hak cipta, pelaku usaha harus memperoleh izin pemanfaatan karya musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga lain yang telah mendapatkan mandat dari para pencipta lagu. LMKN bertugas mengelola dan menyalurkan royalti kepada pemilik hak, baik pencipta maupun produser rekaman.
Proses pengurusan lisensi ini cukup mudah dan transparan. Biasanya, pelaku usaha hanya perlu:
– Mengajukan permohonan lisensi ke LMKN.
– Membayar biaya royalti sesuai klasifikasi jenis usaha dan kapasitas ruang.
– Mendapatkan bukti izin atau lisensi resmi sebagai dasar hukum untuk pemutaran musik di lokasi usahanya.
Pentingnya Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan akses ke berbagai konten musik digital, kesadaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap karya kreatif yang diciptakan oleh individu atau kelompok, dan royalti adalah kompensasi yang pantas atas penggunaan karya tersebut.
Penggunaan musik tanpa lisensi resmi dapat merugikan para pencipta lagu yang seharusnya memperoleh hak ekonominya. Oleh karena itu, kewajiban membayar royalti bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bentuk etika bisnis yang menghargai kerja kreatif.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Mengabaikan Kewajiban Ini
Pelaku usaha yang memutar musik secara ilegal di ruang publik berpotensi dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi:
– Denda dalam jumlah besar
– Pencabutan izin usaha
– Tuntutan hukum dari pemegang hak cipta
Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
Bagi Anda para pemilik restoran, kafe, hotel, pusat kebugaran, atau tempat usaha lain yang memutar musik untuk pengunjung, pastikan Anda telah memiliki lisensi pemutaran musik yang sah. Langganan pribadi dari layanan streaming bukanlah pengganti lisensi komersial.
Dengan mematuhi aturan ini, Anda tidak hanya terhindar dari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem kreatif yang adil dan berkelanjutan. Bayar royalti, hargai karya seni, dan jalankan bisnis Anda dengan etika.***