Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Avatar of Meilani
Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan terhadap ABG./ Istimewa

PANGANDARANTODAY – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria bernama Firman Widodo yang diduga melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial KC (16).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Manggarai Utara II RT 001/004, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, 13 Juli 2023.

“Telah dilakukan, mengamankan terlapor atas nama Firman Widodo,” ujar AKBP Bintoro dalam keterangannya, Senin (13/11/2023), dilansir dari PMJNews

Adapun tindakan yang dilakukan pelaku menurut pengakuan korban yakni bentuk pelecehan di bagian tubuh dan intim korban serta menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp 20.000.

Baca juga:  Pengusutan Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo: Proses Tanpa Hambatan Menurut Polda Metro Jaya

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

Laporan korban dalam peristiwa tersebut teregister dengan nomor LP / B / 2215 / VII /2023 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2023 dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76d dan atau pasal 76E Jo pasal 81 dan atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan yang telah dilakukan oleh kepolisian terkait kasus tersebut selain mengamankan terlapor yakni diantaranya merujuk korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo serta pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan terlapor.

Baca juga:  Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara Yang Dicintai Rakyat

Sementara untuk tindak lanjutnya yakni merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) dan Pekerja Sosial (Peksos), serta melakukan pelengkapan berkas.***