PANGANDARANTODAY- Polisi menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Yana sebelumnya dikabarkan menghilang namun ditemukan di Majalengka.
Yana sendiri dikenakan Pasal 12 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman tiga tahun penjara.
Dalam perkara ini, Yana tidak ditahan. Namun, polisi mewajibkan Yana untuk wajib lapor ke Polres Sumedang.
Seperti diketahui, Yana Supriatna (40), warga Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan telah membuat geger publik lantaran sempat dinyatakan hilang pada Selasa (16/11/2021) malam. Hal itu diperkuat dengan pesan whatsapp yang dikirimkan Yana kepada istrinya.
Yana mengirim pesan suara yang tidak begitu jelas, ia berkata seperti telah terjadi sesuatu terhadap dirinya. Yana terdengar berbicara tidak begitu jelas sambil menangis di suatu tempat entah dimana.
Aksinya ini baru terbongkar, setelah Yana ditemukan Jajaran Satreskrim Polres Sumedang di Dawuan, Majalengka pada Kamis (18/11/2021) malam. Yana ditemukan dalam keadaan sehat.(*) Sumber: Instagram @viralinbos