Skandal Perdagangan Orang: Bareskrim Polri Ungkap Modus Ferienjob

Avatar of Meilani
Skandal Perdagangan Orang: Bareskrim Polri Ungkap Modus Ferienjob
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers./PMJ News

PANGANDARANTODAY – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Modus ini melibatkan 33 universitas di Indonesia dan telah mengirimkan 1.047 mahasiswa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa semua korban mahasiswa telah kembali ke Indonesia. Program magang tersebut berakhir pada akhir tahun sebelumnya, sehingga tidak ada mahasiswa yang masih berada di luar negeri, dikutip pangandarantoday.com dari pmjnews

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Saat ini, penyelidikan masih berlangsung secara intensif, dengan Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Kemendikbud dan KBRI di Jerman.

Baca juga:  Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok

Proses penyidikan dilakukan secara simultan oleh penyidik, dengan kolaborasi yang baik antara Bareskrim Polri, KBRI, dan Kemendikbud. Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kejadian ini akan terus dilakukan dengan serius.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO ini. Mereka dijadikan tersangka atas eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

Dari lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka tersebut.

Dengan demikian, kasus ini terus diusut lebih lanjut dengan kerjasama antar lembaga dan pihak terkait, sebagai upaya untuk memberantas perdagangan orang dan melindungi mahasiswa Indonesia dari eksploitasi ilegal.***

Baca juga:  Penangkapan Terduga Teroris di Boyolali: Densus 88 Melakukan Pengembangan Kasus Terbaru