PANGANDARAN TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan tanggapan terkait kritik yang muncul atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Kerja DPRD
Wakil Ketua DPRD Pangandaran, M Taufiq, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendorong setiap komisi untuk segera mengadakan rapat kerja dengan mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Menurut Taufiq, pelaksanaan rapat kerja ini sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
“Hasil rapat kerja tersebut akan digunakan sebagai bahan saat menghadap BPK RI dan dikombinasikan dengan laporan dari BPK,” ujar Taufiq pada Kamis, 27 Juni 2024.
Pengawasan
Taufiq menegaskan bahwa tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung di lapangan terkait temuan yang ada di LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023. Namun, ia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD masih belum memulai rapat kerja mereka, dan menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas ini.
“Sekarang untuk rapat kerjanya saja belum dimulai-mulai, tidak tahu itu komisinya malah tiarap. Komisi di DPRD seharusnya lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran,” ujarnya.
Kritik atas Kurangnya Pengawasan
Taufiq menambahkan bahwa tanpa adanya pengawasan yang memadai, DPRD tidak dapat mengetahui sejauh mana Pemkab Pangandaran menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hingga saat ini, rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut.
Pengawasan yang Bebas dari Pengaruh Politik
Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq mengaku telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan bahwa mereka telah memiliki panitia khusus. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap LHP BPK RI tidak boleh tercampur dengan urusan politik.
“Kami mengingatkan bahwa pengawasan terhadap LHP BPK RI tidak boleh tercampur dengan urusan politik. Dan kalau ada rapat kerja di komisi, seharusnya tidak dibawa ke ranah politik,” sebutnya.
Dengan adanya dorongan dari pimpinan DPRD untuk meningkatkan aktivitas pengawasan, diharapkan setiap komisi dapat segera mengadakan rapat kerja dan memastikan tindak lanjut dari rekomendasi BPK dapat berjalan dengan baik. Pengawasan yang efektif dan bebas dari pengaruh politik diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.***