Berita  

Tangkapan Dua Kapal Super Tanker oleh Bakamla RI Dibahas di DPR

Avatar of Meilani
Tangkapan Dua Kapal Super Tanker oleh Bakamla RI Dibahas di DPR
Dua kapal tenker berbendera asing diamankan Bakamla RI. FOTO: Humas Bakamla RI

PANGANDARANTODAY- Beberapa waktu lalu, Bakamla RI berhasil mengamankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir.

Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama.

Hal tersebut kembali menjadi perbincangan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dengan Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pimpinan Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai.1, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Seperti dilaporkan sebelumnya, dari hasil penangkapan oleh Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.

Baca juga:  Kakorlantas: Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri, Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Nataru

Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.

Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam (25/5), menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah.

Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Sedangkan MT Freya didenda 2 milyar rupiah karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.

Baca juga:  Ledakan Membuat Dua Orang Tewas di Pasuruan Jawa Timur

Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar 2 Triliun rupiah, di luar tuntutan sidang lainnya.

Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi.

Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional.(*) Sumber: Kabag Humas Bakamla RI Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr.Hanla