Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Jaringan Narkotika Hendra Sabarudin

Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Jaringan Narkotika Hendra Sabarudin
Tersangka kasus TPPU yang dikendalikan narapidana narkoba./PMJ News/Fajar

PANGANDARAN TODAY – Polri bersama Ditjen PAS Kemenkumham dan PPATK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Hendra Sabarudin, terpidana kasus narkotika yang masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, jaringan narkotika yang dikendalikan Hendra Sabarudin telah memutar uang dalam jumlah yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah.

“Hasil analisis dari PPATK menunjukkan bahwa total perputaran uang dan transaksi dari jaringan HS selama beroperasi antara 2017 hingga 2024 mencapai Rp2,1 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024). Dilansir dari PMJNews.

Dari jumlah perputaran uang tersebut, sebagian telah digunakan untuk membeli sejumlah aset berharga. Uang hasil penjualan narkoba oleh jaringan Hendra ini kemudian dicuci melalui pembelian berbagai aset, seperti tanah, kendaraan, dan properti lainnya.

“Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset hasil penjualan narkoba, dan kita berhasil menyita aset senilai sekitar Rp221 miliar,” tambah Wahyu.

Selama menjalankan bisnis narkotika dari dalam lapas, Hendra tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh beberapa orang yang berperan dalam mengelola uang hasil kejahatan. Tersangka dengan inisial TR, MA, dan SJ bertindak sebagai pengelola dana hasil transaksi narkoba, sementara tersangka lainnya, CA, AA, NMY, RO, dan AY, bertugas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyita sejumlah aset berharga yang digunakan sebagai hasil dari TPPU jaringan narkotika tersebut. Di antaranya adalah 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, serta 6 kendaraan laut, yang terdiri dari 4 kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski. Selain itu, ada juga 2 unit kendaraan ATV, 2 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, serta deposito sebesar Rp500 juta di bank.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp20 miliar.

Keberhasilan Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, dan PPATK dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan narkotika ini menunjukkan betapa seriusnya penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Selain menghancurkan jaringan narkoba, aparat juga fokus untuk membekukan aset-aset hasil tindak kejahatan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi para pelaku untuk terus mengendalikan bisnis ilegal ini dari dalam lapas.***

Pos terkait