4 Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran Dibahas Saat Rapat Paripurna

4 Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran Dibahas Saat Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Kab Pangandaran./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Rapat paripurna DPRD Pangandaran, Jawa Barat, yang digelar Kamis (4/7/2024) lalu, mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh anggota dewan.

Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa

Raperda ini muncul karena adanya perubahan signifikan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Menurut Ketua Bapemperda, Joe Irwan Suwarsa, perubahan materi pada Perda tersebut mencapai lebih dari 50 persen.

“Apabila perubahan materi suatu Peraturan Perundang-Undangan mencapai tingkat tertentu, maka aturan tersebut perlu dicabut dan disusun kembali,” jelas Joe Irwan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan

Baca juga:  Perubahan Unsur Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Pangandaran

Raperda ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Pembaruan ini penting untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini.

“Ketentuan mengenai pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu diperbarui sesuai dengan aturan terbaru,” tambahnya.

Raperda tentang Pengelolaan Kawasan Resapan Air dan Kawasan Sekitar Mata Air

Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan perluasan pemukiman serta area bisnis, kawasan resapan air menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kawasan resapan air berfungsi sebagai penyangga lingkungan untuk mencegah kelangkaan air saat musim kemarau dan mengurangi risiko banjir saat musim hujan,” jelas Joe Irwan.

Baca juga:  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Menerima KunKer Komisi II DPRD Pangandaran

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Arsip merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya dan bukti otentik dalam pertanggungjawaban pemerintahan. Menurut Joe Irwan, penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Pangandaran harus diatur dalam Perda untuk menciptakan sistem kearsipan yang dinamis, sinergis, dan komprehensif.

“Arsip adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan harus diatur untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, empat Raperda tersebut diajukan untuk ditetapkan sebagai Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2024,” pungkasnya.***

Pos terkait