Pemasok Lokal Keluhkan Minimnya Keterlibatan dalam Program MBG di Pangandaran

Pemasok Lokal Keluhkan Minimnya Keterlibatan dalam Program MBG di Pangandaran
Ilustrasi, Program MBG./ Istimewa

PANGANDARAN – Sejumlah pelaku usaha lokal di sekitar SPPG Pananjung Dua, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, mengeluhkan minimnya keterlibatan mereka dalam penyediaan kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah seorang warga sekaligus pemasok lokal, Samingin (50), mengaku kecewa karena tidak mendapat kesempatan menjadi pemasok bahan pangan meski telah menawarkan harga yang lebih kompetitif dengan kualitas yang menurutnya setara.

“Saya ingin menyuplai kebutuhan dapur SPPG Pananjung 2, tetapi tidak diberikan kesempatan. Seharusnya warga sekitar lebih dulu diberdayakan sebelum mengambil pasokan dari luar daerah,” ujar Samingin saat ditemui di kawasan TIC Pangandaran, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, sejumlah kebutuhan dapur masih didatangkan dari luar Kabupaten Pangandaran, termasuk dari wilayah Gandrung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kondisi tersebut, kata dia, telah berlangsung hampir satu tahun.
Samingin menilai banyak pemasok lokal yang belum diakomodasi dalam rantai pasok kebutuhan dapur MBG. Padahal, keterlibatan pelaku usaha setempat dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Baca juga:  Big Mike Fighting Series Siap Digelar, Pangandaran Bidik Lahirkan Petinju Muda

Ia mengaku pernah menawarkan pasokan beras dengan harga Rp13 ribu per kilogram dan ayam broiler dengan harga Rp35 ribu hingga Rp36 ribu per kilogram. Namun, penawaran tersebut tidak diterima.

“Dari informasi yang kami dapat, beras yang digunakan dibeli sekitar Rp14 ribu sampai Rp15 ribu per kilogram, sementara ayam sekitar Rp38 ribu per kilogram,” katanya.

Selain menyoroti pengadaan bahan pangan, Samingin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam penentuan pemasok. Ia menduga peran mitra SPPG sangat dominan sehingga pemasok lokal kesulitan masuk dalam sistem pengadaan.

Menurutnya, koperasi desa dan BUMDes setempat juga belum mendapatkan kesempatan untuk terlibat sebagai pemasok kebutuhan dapur program MBG.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Pananjung Dua, Yusdhitiar Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau menunjuk pemasok bahan baku.

Baca juga:  Sampah Kiriman Masih jadi PR untuk Wisata Pantai di Pangandaran

“Tugas kami bersama tim office adalah melakukan pengawasan kualitas barang yang masuk. Jika kualitas sesuai standar, barang diterima dan diolah. Jika tidak sesuai, akan dikembalikan kepada supplier untuk diganti,” ujar Yusdhitiar.

Ia mengatakan proses pengadaan diawali dengan pengajuan proposal harga dari calon pemasok yang kemudian diteruskan kepada pihak mitra untuk dilakukan kajian. Selain itu, setiap calon pemasok diwajibkan menyerahkan sampel produk yang akan diuji sebelum dapat memasok secara rutin.

“Biasanya pengujian sampel dilakukan pada akhir pekan. Setelah harga dan kualitas dinilai memenuhi syarat, pemesanan dilakukan oleh mitra,” katanya.

Yusdhitiar menyebutkan saat ini terdapat sekitar 54 pemasok yang bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan dapur MBG. Kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan kontrak dan mempertimbangkan standar kualitas produk yang dibutuhkan.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pajak Daerah

Ia menambahkan sebagian besar bahan pangan yang digunakan berasal dari Kabupaten Pangandaran. Beberapa komoditas seperti ikan laut, udang, ayam, melon, ketimun, kangkung, pakis, dan daun singkong diperoleh dari petani maupun pelaku usaha lokal.
Namun demikian, untuk komoditas yang belum tersedia di Pangandaran, pasokan masih harus didatangkan dari luar daerah.

Terkait keterlibatan mitra dalam proses pengadaan bahan pangan, Yusdhitiar mengaku berdasarkan pemahaman yang diterimanya sebagai petugas Badan Gizi Nasional (BGN), mitra tidak diperbolehkan melakukan pengadaan bahan secara langsung.

“Yang kami pahami, mitra tidak diperbolehkan melakukan pengadaan bahan. Bahkan hal itu dilarang,” ujarnya.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengadaan dan keterlibatan mitra dalam program MBG tersebut kini menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha lokal yang berharap adanya transparansi serta peluang yang lebih besar bagi pemasok dari Pangandaran untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut.***