Tuntutan Aksi Netralitas ASN oleh PMII STITNU Al Farabi di Pilkada Pangandaran 2024 Terbantahkan

Tuntutan Aksi Netralitas ASN oleh PMII STITNU Al Farabi di Pilkada Pangandaran 2024 Terbantahkan
Asisten Daerah Drs H. Suheryana sedang memberikan penjelasan kepada sejumlah Mahasiswa saat menggelar aksi di depan Kantor Setda Kab Pangandaran, Kamis 11 Juli 2024./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU Al Farabi melakukan aksi di depan gedung Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam tuntutannya yang disampaikan oleh Ketua PMII STITNU Al Farabi Pangandaran Najmul Umam, bahwa sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kab Pangandaran terindikasi tidak netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menanggapi aksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan menjelang Pilkada 2024, Asisten Daerah III Suheryana mengatakan, bahwa sampai hari ini Kamis (10/7/2024) belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 November 2024 mendatang dan penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.

“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa,” kata Suheryana, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Unggul Raih Juara Lomba pada Peringatan HKN ke 59

Suheryana menambahkan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.

“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tambah Suheryana.

Dijelaskan Suheryana, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan.

Upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

“Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” jelas Suheryana.

Baca juga:  Wabup Ujang Endin Resmikan Kantor Fungsional BJB Syariah di Kemenag Pangandaran

Sebelumnya, Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/11/2023) dibacakan Sekretaris Daerah berisikan bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.

Selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, kata Suheryana, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.

Baca juga:  VIRAL, Aksi Bapak Gendong Bayi Bikin Teriak

“Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” ujar Suheryana.

Bahkan kata Suheryana, Pemerintah daerah akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa PMII, akan melakukan beberapa hal yaitu membuat surat edaran netralitas ASN, deklarasi netralitas ASN, sosialisasi tentang netralitas ASN kepada masyarakat.

“Dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” pungkasnya.***

Pos terkait