Karang Taruna Soroti Transparansi Pembangunan KDMP di Desa Sindangwangi Pangandaran

Karang Taruna Soroti Transparansi Pembangunan KDMP di Desa Sindangwangi Pangandaran
Tampak rencana pembangunan gedung KDMP di Desa Sindangwangi Kec Padaherang Kab Pangandaran./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – ‎Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran diduga tidak transparan.

Gedung yang dibangun tepat di depan kantor Desa itu tidak memasang papan informasi anggaran pembangunan. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengetahui berapa jumlah yang di gunakan dalam membangun gedung tersebut.

‎‎Kepala desa Sindangwangi, Kursin mengaku tidak mengetahui secara pasti biaya anggaran yang di gunakan. Menurutnya, pihak desa tidak terlibat dalam pembangunan Program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo itu.

‎”Duka euy, Abi gen teu terang. Desa mah henteu terlibat (Enggak tahu, pihak desa tidak terlibat),” ujar Kursin e konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Rabu, (25/2/2026).

‎Sementara itu, Ketua karang taruna bina remaja Desa Sindangwangi, Padna membenarkan adanya papan informasi yang tidak terpasang.

Dia menyayangkan pembangunan KDMP yang menggunakan uang rakyat itu di kelola secara tidak transparan.

‎”Itu kan uang kami, uang rakyat yang di kelola oleh pemerintah melalui pihak ketiga. Harusnya transparan sejak awal pembangunan, berapa uang yang digunakan untuk pembangunan KDMP,” ujar Padna.

‎Sebelum pembangunan dimulai, dia menyebut, pihak pengembang samasekali tidak ada sosialisasi terkait total nilai penggunaan anggaran untuk pembangunan KDMP.

‎”Ya, saya sebagai masyarakat meminta semua pembangunan yang menggunakan duit rakyat harus transparan,” tambahnya.

‎Sekedar informasi, papan informasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Hal ini sangat penting supaya masyarakat bisa saling mengontrol jalannya pembangunan agar tidak terjadi penyimpangan

‎Hal ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya), serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006.***

Baca juga:  Ketua Umum KONI Pangandaran Optimis Hibah dan Bonus Atlet Porprov 2022 Cair