PANGANDARAN TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan terkait aturan ganjil genap yang akan diubah selama libur Natal. Pembatasan kendaraan ini tidak akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2023.
Peniadakan Kebijakan Ganjil Genap
Dalam mengantisipasi Hari Natal yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan aturan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, pada Rabu (20/12/2023).
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Libur Natal tahun 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023).
Imbauan Tetap Patuh Lalu Lintas
Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku selama libur, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas.
“Kami mengajak semua pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” tegas Dishub DKI Jakarta.
Dengan peniadakan aturan ganjil genap ini, diharapkan kelancaran lalu lintas selama libur Natal dapat tetap terjaga, sambil tetap memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.***(PMJNews)