PANGANDARAN TODAY – Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penggeledahan gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berkas fisik pemesanan pupuk dari distributor serta data digital yang tersimpan di komputer gudang PT Pupuk Indonesia.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejari Ciamis telah memeriksa sekitar 231 saksi yang berasal dari distributor, kios pupuk, kelompok tani, PT Pupuk Indonesia, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Ciamis.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Namun, penyidik menemukan kejanggalan setelah pihak gudang mengakui bahwa CCTV baru terpasang pada November 2025 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis. Kelangkaan tersebut diduga akibat penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan wilayah distribusi, serta adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Dugaan sementara kerugian negara dari tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan gudang PT Pupuk Indonesia di Ciamis ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Herris Priyadi. Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menguatkan alat bukti hingga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.***






