PANGANDARANTODAY – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Pangandaran harus efisiensi dalam kondisi defisit.
Diketahui, defisit anggaran yang dialami Pemerintah Daerah Pangandaran pasca Covid-19 senilai Rp351 Miliar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan dalam menghadapi kondisi defisit anggaran.
“Seluruh pemangku kebijakan dan unsur pimpinan di Kabupaten Pangandaran harus melakukan perubahan pola pengelolaan dan penggunaan anggaran,” kata Asep, Jumat (22/9/2023).
Ditambahkan Asep, perubahan APBD salah satu variabel yang mesti dilakukan guna menyehatkan kondisi keuangan terutama APBD.
“Maka harus melakukan langkah strategis dan konkret agar defisit APBD yang dialami tidak berkelanjutan,” tambah Asep.
Dijelaskan Asep, salah satu langkah yang harus ditempuh yaitu, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi kegiatan. Efisiensi kegiatan dinilai Asep, menjadi salah satu pendorong yang memang sekiranya dapat menyehatkan APBD.
Asep Noordin juga memaparkan, pemerintah daerah harus mengurangi beban yang telah disampaikan Bupati baik terhadap lembaga maupun masyarakat.
“Melihat kondisi keuangan dan defisit anggaran kami di DPRD Kabupaten Pangandaran sepakat untuk melaksanakan efisiensi,” papar Asep Noordin.
Asep Noordin juga menegaskan efisiensi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran hampir mencapai Rp4 Miliar.
Meski demikian, untuk efisiensi tersebut maka ada hal sejumlah agenda DPRD Pangandaran yang tidak bisa terlaksana seperti kegiatan kunjungan kerja. Sedangkan untuk pembahasan RAPERDA, APBD, juga dilakukan efisiensi yang ketat.
Asep menegaskan, ada beberapa kegiatan dan program belanja yang memang tidak bisa jadi prioritasnya. Asep berharap pemerintah daerah melakukan hal yang sama melakukan efisiensi di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD agar kedepannya tidak terlalu berat.
Sedangkan, kondisi defisit APBD yang terjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran harus berhutang dalam jangka panjang 10 tahun. Peminjaman uang tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAPPENAS, Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Defisit anggaran yang dialami Pemerintah Daerah Pangandaran sebesar Rp351 Miliar dan akan dibahas pada tahapan pembahasan tentang pinjaman daerah.
“Kemarin dalam KUA PPAS 2024 ada skema baru mengusulkan rekomendasi dari Kemenkeu, Kemendagri dan BAPPENAS,” sambung Asep.
Asep menerangkan, tinggal nanti apakah skema yang diusulkan dalam RAPD 2024 akan direkomendasi oleh pemerintah pusat atau tidak. (*)