KPU Pangandaran Rekrut 9.422 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024

KPU Pangandaran Rekrut 9.422 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin sedang menyerahkan penghargaan kepada para narasumber di kegiatan sosialisasi pembentukan KPPS di hotel Menara Laut Pantai Pangandaran, Minggu 3 Desember 2023.

PANGANDARAN TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan pengrekrutan orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Ada 9.422 orang petugas KPPS.

Ketua KPU Kab Pangandaran Muhtadin mengatakan, saat ini KPU menggelar koordinasi dan sosialisasi kepada PPK dan PPS terkait persiapan rekrutmen Badan Adhoc KPPS yang akan bertugas di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Kata Muhtadin, ada 1.346 TPS di Kab Pangandaran.

“Kita akan merekrut sebanyak 9.422 orang. Jadi setiap TPS itu ada 7 orang petugas KPPS,” kata Muhtadin, Minggu 3 Desember 2023.

Menurut Muhtadin, ada beberapa syarat untuk menjadi KPPS, yang pertama yaitu syarat administratif harus terpenuhi pendidikan minimal lulusan SLTA. Namun apabila tidak terpenuhi syarat tersebut, maka kata dia, bisa melalui beberapa persyaratan lainnya yaitu surat keterangan bisa baca dan tulis.

Baca juga:  Jalan Sehat dan Pasar Murah di Alun-Alun Paamprokan Dibanjiri Ribuan Warga

“Sepanjang bisa membaca, menulis dan menghitung maka itu sudah memenuhi syarat menjadi KPPS, kemudian kita akan berkoordinasi dengan Lembaga Pendidikan melalui KPU jika tetap tidak terpenuhi,” ujarnya.

Adapun batas usia untuk menjadi petugas KPPS kata Muhtadin yaitu mulai dari 17 tahun hingga sekitar 55 tahun dan akan mengikuti screening kesehatan untuk mengetahui riwayat kesehatan anggota KPPS masing-masing dengan melibatkan Dinas Kesehatan.

“Ini ikhtiar KPU Pangandaran dengan melakukan screening kesehatan berkenaan dengan kejadian di Pemilu 2019, meninggalnya para petugas KPPS saat menjalankan tugas,” ujar Muhtadin.

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana UIN Bandung Dr Uu Nurul Huda mengatakan, dirinya ditugaskan oleh KPU Pangandaran untuk menyampaikan materi berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu tahun 2024.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Gelar Donor Darah dalam Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2024

“Salah satu hal yang penting adalah bahwa ada tiga kategori atau prasyarat untuk integritas yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga ke tingkat bawah untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas, yang berpijak pada aturan dan kode etik yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan DKPP,” kata Uu.

Ia juga menilai, untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini cukup dinamis dan sangat kompetitif, sehingga penyelenggara pemilu harus benar-benar kerja ekstra hati-hati, patuh pada aturan dan tidak melakukan sesuatu yang berpotensi bisa merugikan salah satu calon.

“jadi penyelenggara pemilu harus betul-betul menjaga integritasnya secara jujur dan adil, sehingga pemilu bisa berlangsung secara damai,” pungkas UU.

Baca juga:  Tingkatkan Jaringan Internet di Pantai Karapyak Pangandaran Melalui PHRI DIGI

Pada kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut, KPU juga mengundang beberapa narasumber dari Ketua Bawaslu dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kab pangandaran.***

Pos terkait