Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masuk Lapas Sukamiskin, Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar of Meilani
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masuk Lapas Sukamiskin, Divonis 4 Tahun Penjara
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Proses ini berujung pada pemindahan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, di mana dia akan menjalani masa hukuman penjara selama empat tahun.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, jaksa eksekutor Andry Prihandono dan timnya menyelesaikan proses eksekusi pada akhir Desember 2023.

Mereka berhasil melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Yana Mulyana dan rekan-rekannya dengan membawa mereka ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Ali Fikri menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Selasa (2/1/2023).

Ali Fikri menjelaskan bahwa Yana Mulyana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Vonis ini diberikan karena tim jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum.

Baca juga:  Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024: KPK Terima Laporan dari PPATK

Sebagai informasi tambahan, Yana Mulyana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama tiga bulan. Selain hukuman pidana badan, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.630 baht.

Dengan eksekusi ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, mengingat Yana Mulyana terlibat dalam tindak korupsi yang merugikan masyarakat.

Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi para pejabat publik lainnya, bahwa hukum akan ditegakkan dan korupsi tidak akan toleransi di negara ini.***