PANGANDARAN TODAY – Polda Metro Jaya siap mengambil alih tanggung jawab terkait dua laporan pemerkosaan yang terkait dengan kasus pembunuhan Argiyan Arbirama (20), yang dilaporkan di Polres Metro Depok.
Penanganan Kasus Pemerkosaan Koordinasi dengan Satuan Polda Setempat
“Dari hasil pengembangan penyidikan oleh tim Subdit Jatanras, pelaku saat ini, berdasarkan hasil pengembangan, terkait dengan dua laporan polisi lainnya,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, kepada wartawan pada Senin (22/1/2024).
“Tentang dua laporan polisi yang telah dilaporkan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya. Penanganan terhadap laporan polisi tersebut akan kami ambil alih di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Detail Laporan: Tanggal dan Kronologi Kejadian
Laporan pertama disampaikan pada Rabu (3/1), diikuti oleh laporan kedua pada Kamis (4/1). Bahkan, salah satu korban mengalami pemerkosaan saat masih berusia 17 tahun dan hingga mengandung selama sembilan bulan.***