PANGANDARANTODAY- Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12% pada tahun 2022. Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah perokok yang disebut telah meningkatkan beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengelontorkan subsidi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp 48,8 triliun. Sebesar 20-30% dari anggaran itu justru mengalir untuk biaya perawatan kesehatan yang ditimbulkan akibat merokok
“Biaya kesehatan akibat merokok mencapai Rp 17,9 triliun sampai Rp 27,7 triliun per tahun. Dan dari total biaya ini, Rp 10,5 triliun sampai Rp 15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022 secara virtual.
Berdasarkan survei dari Komnas Pengendalian tembakau (Komnas PT), Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Universitas Indonesia, mayoritas perokok tidak mengurangi konsumsi sekalipun pandemi memukul perekonomian sebagian besar masyarakat. Riset juga menunjukkan beberapa perokok bahkan menunjukkan kenaikan konsumsi
Sri Mulyani juga menukil riset lain yang menunjukkan bahwa perokok cenderung punya potensi terinfeksi virus COVlD-19 14 kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Selain itu, bagi perokok yang sudah terinfeksi COVlD-19 juga memiliki risiko 2,4 kali lebih tinggi untuk mengalami gejala infeksi berat dan memiliki prognosis buruk
“Kondisi ini berarti akan membebani karena seluruh penderita COVlD-19 ditanggung oleh negara,” kata Sri Mulyani
“Oleh karena itu, menyadari tingginya bahaya merokok, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai (untuk mengendalikannya),” kata Sri Mulyani. Sumber: @viralinbos