Berita  

Pembangunan Dam Parit dan Irigasi Air Tanah di Pangandaran Mencapai Rp1.268.250.000

Avatar of Redaksi
Pembangunan Dam Parit dan Irigasi Air Tanah di Pangandaran Mencapai Rp1.268.250.000
Pembagunan irigasi di Kab Pangandaran

PANGANDARAN- Pembangunan dam parit dan irigasi air tanah di Kabupaten Pangandaran tahun 2021 mencapai Rp1.268.250.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 11 Kelompok Tani yang tersebar di Kabupaten Pangandaran.

Untuk pembangunan dam parit dialokasikan kepada 10 Kelompok Tani di 5 Kecamatan, sedangkan irigasi air tanah untuk 1 Kelompok Tani di 1 Kecamatan.

“Untuk pembangunan dam parit setiap Kelompok Tani mendapat anggaran Rp114.000.000 dengan tiga kali pencairan,” kata Stap Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Aceng, Jumat (1/10/2021).

Aceng menambahkan, pendistribusian anggaran tersebut langsung ditransfer ke rekening Kelompok Tani masing-masing.

Untuk pencairan tahap ke satu sebesar 25% dari pagu anggaran, pencairan tahap ke dua 45% dari pagu anggaran dan pencairan tahap ke tiga 30% dari pagu anggaran.

“Secara teknis, pencairan tahap satu setelah terbit perjanjian kerjasama, sedangkan pencairan tahap dua setelah progres fisik 25% dan pencairan tahap tiga setelah progres fisik minimal 70%,” tambahnya.

Pengerjaan pembangunan dam parit tersebut dilaksanakan secara swakelola padat karya oleh Kelompok Tani.

“Sedangkan untuk anggaran pembangunan irigasi air tanah yang dikerjakan di satu lokasi senilai Rp128.250.000,” jelas Aceng.

Pengerjaan pembangunan dam parit dan irigasi air tanah telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2021 dan harus selesai sebelum 31 Desember 2021.

“Anggaran DAK tersebut atas usulan Dinas Pertanian Pangandaran ke Kementerian Pertanian RI,” terang Aceng.

Jumlah Kelompok Tani yang diusulkan untuk pembangunan dam parit sebanyak 35 tetapi yang direalisasi oleh Pemerintah Pusat hanya 10 lokasi.

Sedangkan untuk pembuatan irigasi air tanah, Dinas Pertanian mengusulkan 15 Kelompok Tani, namun yang direalisasi Pemerintah Pusat hanya 1 lokasi.

“Setelah diusulkan, pihak Kementerian Pertanian melakukan verifikasi kelapangan untuk menentukan Kelompok Tani yang layak mendapatkan alokasi dam parit dan irigasi air tanah,” sambungnya.

Tujuan dari pembangunan dam parit dan irigasi air tanah tersebut untuk memaksimalkan hasil produktifitas pertanian. (*)