PANGANDARANTODAY- Puluhan reklame di wilayah Kabupaten Pangandaran dibongkar oleh Tim Penertiban Reklame tak berijin maupun yang menunggak pembayaran pajak.
Tim Penertiban Reklame terdiri dari petugas Bapenda, Satpol PP dan Dinas Perijinan Kab Pangandaran.
Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kab Pangandaran Jumsa mengatakan, ada 78 objek pajak yang ditertibkan dan dibongkar dan 24 objek pajak yang dikenakan segel.
“Objek pajak tidak membayar atau menunggak pembayaran pajak, maka reklame kami bongkar dan ada yang disegel, setelah sebelumnya diberikan surat teguran, namun tidak ada tanggapan dari pihak objek pajak,” ungkap Jumsa, Rabu,(16/2/2022).
Bagi relkame yang disegel, kata Jumsa, segel akan dibuka setelah objek pajak menulani pembayaran hingga batas yang sudah ditentukan.
“Kalau memang tidak ada pelunasan, terpaksa kami akan bongkar reklamenya,” ujar Jumsa, seraya dirinya mengatakan, akibat dari tunggakan tersebut, pemerintah dirugikan sekitar Rp. 85,4 juta.
Pantauan di lapangan, ada beberapa objek pajak yang meminta waktu untuk membongkar sendiri, dengan alasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemilik pertama reklame tersebut.(*)