Polisi Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Melon, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Ilegal Suntik Gas Melon, Tiga Pelaku Diamankan
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya./ Dok. Instagram @humasrespnd

PANGANDARAN TODAY – Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek sebuah gudang gas di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang digunakan untuk praktik ilegal penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya dalam keterangan pers pada Selasa, 29 Juli 2025, dilansir dari Instagram @humasrespnd

Baca juga:  Sekda Pangandaran Evaluasi SPBE di Diskominfo, Dapat Skor Sangat Baik

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan praktik penyuntikan ulang gas ini telah berlangsung selama lima bulan, dengan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Pelaku utama berinisial ID (44) berperan sebagai penyuntik, HS (41) sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik modifikasi, dan capseal. Ketiganya dijerat Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.***

Pos terkait