Raih Peringkat 1, Bapenda Jabar Genjot Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran

Avatar of Meilani
Raih Peringkat 1, Bapenda Jabar Genjot Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran
Gedung Samsat Pangandaran./ Istimewa

PANGANDARAN – Kantor Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat optimis target pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 bisa tercapai.

Hal tersebut diungkap saat melakukan sosialisasi bersama KBO Iptu Anang Tri dan Kanit Regident Ipda Dimas Satlantas Polres Pangandaran, Jasa Raharja, Alim Ulama, Finance, Dealer, serta Ketua MUI Kabupaten Pangandaran KH Otong Aminudin, Rabu 15 November 2023.

Raih Peringkat 1, Bapenda Jabar Genjot Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran
P3DW Kab pangandaran saat menggelar sosialisasi diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di aula kantor, Rabu 15 November 2023.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran H. Adun Abdullah Safii mengatakan, target pendapatan dari PKB saat ini sudah mencapai sekitar 89,62 persen dari target Rp 31 miliar. Artinya kata Adun, masyarakat di Kab Pangandaran mayoritas sudah taat pajak.

Artinya kata Adun, dari pencapaian target PKB yang 89,62 persen tadi, pihaknya mendapat peringkat pertama capai tertinggi dari 34 Samsat se Jawa Barat.

Baca juga:  Dalam Rangka Milangkala ke 11, Pemkab Pangandaran Menggelar Tabligh Akbar

“Kami sangat bangga dengan hasil capaian tersebut. Kita tinggal mengejar sekitar sepuluh persen lagi untuk mengejar target, mudah-mudahan akhir Desember target bisa tercapai 100 persen bahkan lebih,” ujar Adun, Rabu 15 November 2023.

Ia menilai, telah berdirinya Polres di Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu faktor meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Maka dirinya berharap, melalui sosialisasi yang melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan alim ulama, masyarakat sebagai wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan nya tepat waktu.

“Karena dari pajak tersebut untuk pembangunan di Jawa Barat, termasuk di Pangandaran, jadi manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Hanya saja kata Adun, untuk pajak kendaraan baru atau BBN1 mengalami penurunan baru diangka 76 persen, yang seharusnya kata Adun, sudah mencapai 100 persen.

Baca juga:  Pangandaran Jadi Warga Paling Bahagia se-Jawa Barat

“Dari target 16,4 miliar rupiah, untuk BBN1 di Pangandaran baru tercapai 12,6 miliar,” kata Adun.

Ia mengatakan, dalam rangka memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Jawa Barat serta meningkatkan tertib administrasi data kendaraan bermotor program pemutihan pajak kembali hadir.

“Kami juga berharap kepada alim ulama bisa membantu untuk mensosialisasikan program pemutihan dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini kepada masyarakat melalui dakwahnya,” kata Adun.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya juga meluncurkan formulasi program diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mulai dari 2 hingga 10 persen tergantung dari waktu jatuh temponya, misal membayar pajak kendaraan 1 bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 2 persen dan seterusnya.

“Untuk mempermudah pelayanan bisa melalui berbagai cara seperti datang ke kantor induk, ATM (e-Samsat), Samsat Gendong (Samdong), Samsat Keliling (Samkel), Samsat Masuk Desa (Samades), Samsat Outlet, Samsat KCP BJB dan Samsat Digital,” kata Adun.

Baca juga:  Klinik Gigi Spesialis Bedah Mulut RSUD Pandega Pangandaran Kini Melayani Peserta BPJS

Sementara Ketua MUI Kab Pangandaran KH Otong Aminudin akan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.

Karena kata KH Otong Aminudin, yang namanya kehidupan tentu ada aturan atau tata tertib yang harus dilaksanakan.

“Jadi kita wajib hukumnya selama itu bukan maksiat. Bayar pajak kendaraan itu kan bukan maksiat, termasuk harus melengkapi kendaraan demi keselamatan sebagaimana yang telah dikeluarkan Fatwa oleh MUI Pusat bahwa Majelis Ulama wajib untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut kewajiban dan syariat,” ujar KH Otong.

“Kalau tidak bayar pajak kendaraan, di jalan kena tilang. Maka bayarlah pajak,” tambahnya.***