PANGANDARAN TODAY – Pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan tajam setelah realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 tercatat jauh di bawah ekspektasi. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,794 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp 977,176 juta, atau sekitar 42,33 persen saja.
Data ini memunculkan keprihatinan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran. Mereka menilai, sektor parkir memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pengelolaannya masih belum optimal.
Transisi Pengelolaan Jadi Penyebab Utama Gagalnya Target
Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama dari tidak tercapainya target retribusi parkir adalah adanya masa transisi pengelolaan. Awalnya, sistem pengelolaan parkir dijalankan secara swakelola oleh pemerintah daerah. Namun, mulai Mei 2024, pengelolaan dialihkan kepada pihak ketiga melalui skema kerja sama bagi hasil.
“Masa Januari sampai April 2024 masih dikelola langsung oleh Pemkab. Tapi yang sangat mengejutkan, di bulan April — yang merupakan momen libur Lebaran dan sangat potensial — pendapatan parkir justru nihil, alias Rp 0,” jelas Iwan kepada media pada Senin (21/04/2025).
Potensi PAD dari Sektor Parkir Belum Dimaksimalkan
Iwan menilai bahwa sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber PAD, terutama saat momen libur panjang seperti Idulfitri. Sayangnya, momentum tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pengelola.
“Kalau dikelola secara profesional dan transparan, sektor parkir bisa menjadi lumbung PAD. Tinggal bagaimana kita merancang sistem yang efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Iwan juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah harus memastikan bahwa mitra pengelola memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni agar target pendapatan bisa tercapai.
Perubahan Regulasi Berdampak pada Penurunan Penerimaan
Tidak hanya faktor pengelolaan, anjloknya penerimaan dari sektor parkir juga dipengaruhi oleh regulasi baru yang dituangkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam aturan ini, terdapat larangan penggabungan penarikan retribusi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang secara signifikan memengaruhi efisiensi penarikan di lapangan.
Akibatnya, bukan hanya sektor parkir yang terdampak, namun juga beberapa sektor retribusi non-pajak lainnya mengalami penurunan pendapatan yang signifikan.
Skema Kerja Sama: Pemkab Hanya Terima 60 Persen dari Bruto
Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa target bruto dari sektor parkir pada tahun 2024 memang ditetapkan sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, target pendapatan bersih yang seharusnya masuk ke kas daerah adalah sekitar Rp 1,6 miliar.
“Dengan skema kerja sama bagi hasil 60:40 antara Pemkab dan pihak ketiga, hasil yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp 977 juta,” ujar Ghaniyy.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa meskipun pendapatan bruto cukup besar, pembagian hasil membuat pendapatan bersih jauh dari harapan. Hal ini memperkuat urgensi evaluasi terhadap model kerja sama yang diterapkan.
Rekomendasi: Perbaikan Manajemen dan Evaluasi Sistem
Melihat kondisi ini, para pengambil kebijakan di Kabupaten Pangandaran perlu segera merumuskan strategi baru dalam pengelolaan sektor perparkiran. Berikut beberapa langkah strategis yang bisa dipertimbangkan:
Pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja pengelola parkir saat ini. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kerja sama bisa dievaluasi ulang atau bahkan dihentikan. Digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir. Dengan penggunaan aplikasi parkir, pendapatan bisa dipantau secara real-time.
Perda yang saat ini berlaku perlu dikaji ulang, khususnya terkait pelarangan penggabungan retribusi, agar tidak menghambat pendapatan dari berbagai sektor. Pelatihan untuk petugas retribusi dan pengawasan yang ketat di lapangan akan membantu memastikan tidak ada kebocoran atau manipulasi data.
Sektor parkir adalah salah satu sumber potensial PAD yang bisa diandalkan jika dikelola dengan sistematis dan profesional. Kegagalan mencapai target di tahun 2024 harus menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Pangandaran untuk membenahi sistem yang ada, mulai dari regulasi, kerja sama, hingga pengawasan.
Dengan strategi yang tepat, transparan, dan didukung teknologi, sektor ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan Pangandaran.***