Apa Itu Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolres Pangandaran

Apa Itu Restorative Justice, Ini Penjelasan Kapolres Pangandaran
Kapolres AKBP Ikrar Potawari saat mengungkap kasus tindak pidana curanmor.

PANGANDARAN TODAY – Kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digadang-gadang menjadi perubahan progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran akan menjelaskan apa itu Restorative Justice.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, Restorative Justice yaitu untuk mencapai keadilan yang seimbang, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta reintegrasi pelaku ke masyarakat.

Dalam implementasi Restorative Justice di Kepolisian, Restorative Justice atau RJ adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana ringan melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait, dengan tujuan memulihkan hubungan dan keadaan, bukan sekedar menghukum.

Baca juga:  Meriahkan HUT ke 80 RI, Polres Pangandaran Gelar Lomba Mancing Mania

“Pertanggungjawabannya, pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatan dan dampaknya,” ujar Kapolres, Selasa, 27 Januari 2026.

Kapolres mengatakan, dalam peraturan, RJ dilaksanakan berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan konflik warga serta menangani perkara pidana ringan,” ujarnya.

Tahapan Restorative Justice lanjut Kapolres, dilakukan sejak tahap penyelidikan dan tahap penyidikan.*** (Agus)