Pelaku Perahu Pesiar Pangandaran Diajari Penyelamatan di Laut, Wisatawan Aman

Pelaku Perahu Pesiar Pangandaran Diajari Penyelamatan di Laut, Wisatawan Aman
oplus_2

PANGANDARAN – Ratusan pelaku perahu pesiar dan water spot di Pantai Pangandaran dibekali cara melakukan penyelamatan di laut melalui pelatihan bimbingan teknis Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil bagi operator kapal tradisional oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangandaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang digelar di aula Supan Sastrawijaya SMPN 1 Pangandaran, Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Setda Kab Pangandaran Untung Saeful Rahman yang dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polair Polres Pangandaran.

Kepala UPP Kelas III Pangandaran Dirjen Perhubungan Laut Surya Negara Nasution mengatakan, bimbingan teknis memberikan edukasi tentang keselamatan di laut yang diikuti sebanyak 178 orang pelaku usaha wisata perahu pesiar dan water spot.

Baca juga:  Kegiatan OMEGA RSUD Pandega Pangandaran, Olahraga dan Edukasi Kesehatan untuk Peringati HUT Ikatan Fisioterapi Indonesia

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang keselamatan ketika mereka sedang melaut supaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penumpang,” kata Surya, Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, kata Surya, upaya tersebut untuk menghindari terjadinya kecelakaan di laut, karena para pelaku perahu pesiar dan water spot yang ada di Pangandaran telah memiliki keterampilan cara melakukan penyelamatan.

“Sehingga para pengunjung merasa aman dan nyaman ketika naik perahu pesiar di Pantai Pangandaran,” ujarnya.

Ketua Yayasan Perahu Pesiar Pangandaran (YP3) Miswan mengatakan, sebenarnya kegiatan ini yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku perahu pesiar di Kabupaten Pangandaran.

“Karena kita ini pelaku jasa pariwisata yang berisiko tinggi yang membawa wisatawan saat berlayar,” ujar Miswan.

Baca juga:  Bupati Akui Lemah Koordinasi Soal Layanan Shuttle Bus di Destinasi Wisata Pangandaran

Maka menurutnya, kegiatan SKK ini merupakan alat penguat bagi para pelaku jasa pariwisata di Pangandaran. Apalagi kata Miswan, kalau merujuk pada Undang-Undang Pelayaran Pasal 17 Tahun 2008, bahwa Nakhoda itu sebagai pemegang polis tentang keamanan dan memiliki tanggung jawab tinggi bagi para penumpang atau wisatawan.

“Maka kami sangat mengapresiasi dengan diselenggarakannya bimtek SKK ini, sehingga pelaku jasa perahu pesiar sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) kalau di kendaraan,” kata Miswan.

Sehingga kata dia, para pelaku perahu pesiar memiliki tanggung jawab terkait keamanan dan bisa menjalankan usahanya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau nakhoda sudah memiliki sertifikasi jelas akan memiliki nilai jual, karena standar keamanan dan keselamatan wisatawan sudah terjamin, minimal bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan di laut,” ucap Miswan.

Baca juga:  TPS Mobile: Solusi Demokrasi Inklusif bagi Pasien di RSUD Pandega Pangandaran

Seraya dirinya mengimbau, bagi anggotanya yang melanggar SOP akan dikenakan sangsi dengan tidak diberikan izin untuk berangkat berlayar membawa penumpang atau wisatawan.

“Kalau SOP tersebut terus dilanggar secara berulang-ulang, akan terkena hukuman dan kami dari yayasan tidak akan bertanggung jawab,” tegasnya.***