DPRD Pangandaran Resmi Tetapkan RPJPD sebagai Acuan Pembangunan

DPRD Pangandaran Resmi Tetapkan RPJPD sebagai Acuan Pembangunan
Ketua DPRD kab Pangandaran Asep Noordin HMM./Istimewa

PANGANDARAN TODAY – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangandaran 2025-2045 telah resmi ditetapkan oleh DPRD Pangandaran. Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menekankan bahwa RPJPD ini akan menjadi panduan utama dalam 20 tahun mendatang. Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RPJPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pusat.

Menurut Asep, hal yang sangat penting adalah keselarasan RPJPD Pangandaran dengan RPJPD dari kota dan kabupaten tetangga. “Ada beberapa hal yang perlu dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan. Dengan begitu, percepatan ekonomi lintas daerah bisa terealisasi,” jelasnya, Selasa 24 September 2024.

Asep juga menekankan bahwa RPJPD akan sangat bermanfaat jika dikomunikasikan dengan baik. Ia menyoroti pentingnya koordinasi dengan daerah tetangga, seperti Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Cilacap yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Salah satu program utama adalah sinergi dalam pembangunan infrastruktur guna memperlancar aksesibilitas antar daerah.

Baca juga:  Bunda PAUD Kabupaten Pangandaran Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikbudristek RI

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa jika RPJPD Pangandaran selaras dengan RPJPD dari daerah-daerah tetangga, maka daerah yang berada di ujung, seperti Pangandaran, bisa menjadi pintu gerbang atau daerah muka yang strategis.

Selain itu, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus disesuaikan dengan RPJPD yang berlaku hingga tahun 2045. Fokus utama dari Perda RPJPD ini adalah pada pembangunan yang berkelanjutan, menjadi landasan hukum dan panduan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam kurun waktu 20 hingga 25 tahun ke depan.

Perda RPJPD ini mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan. Pembangunan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, energi terbarukan, dan pengembangan teknologi digital yang inklusif juga menjadi bagian dari rencana ini.

Baca juga:  Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 Melalui Rapat Paripurna

Menurut Asep, RPJPD dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta dinamika ekonomi.

Proses penyusunan Perda ini melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa tahap konsultasi publik juga dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan,” pungkas Asep.

Sasaran utama RPJPD yang diharapkan tercapai melalui RPJPD ini antara lain:
– Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pengurangan tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial
– Peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pengembangan sektor unggulan
– Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim
– Peningkatan kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.***

Baca juga:  Ini Daftar Nama-Nama 40 Anggota DPRD Kab Pangandaran Terpilih Periode 2024 - 2029

Pos terkait