PANGANDARAN TODAY – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial AB. Penangkapan dilakukan karena diduga AB menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial TikTok.
Profil Pelaku dan Konten Kontroversial di TikTok
Pelaku menggunakan akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha. Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta, mengungkap bahwa AB, pemilik akun tersebut, telah ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubdit Jefri menjelaskan bahwa AB ditangkap karena mengunggah konten video ujaran kebencian terkait meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Video tersebut diklaim dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe selama penjemputan dan pemakaman di Papua.
Kronologi Penangkapan dan Status Tersangka
Proses penangkapan AB dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum.
Barang Bukti yang Disita oleh Polisi
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diakui digunakan oleh AB dalam pembuatan video kontroversialnya. Barang bukti tersebut mencakup satu unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata.
Komitmen Siber Polri dalam Menjaga Ruang Siber
Kasubdit Jefri menekankan bahwa proses hukum terhadap AB adalah wujud dari komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarkan informasi dan konten di dunia maya.
Dengan penanganan tegas terhadap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap potensi penyebaran hatespeech di platform-platform media sosial, serta mendorong kesadaran akan pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial.*** (PMJNews)