DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Anggota DPRD Pangandaran sedang menggelar rapat paripurna./Dok. Humas DPRD Pangandaran

PANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat paripurna penjelasan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik DPRD Pangandaran dan tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran. (5/2/2026).

Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda, bisa berjalan optimal jika di dukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai nilai ideal.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pada pasal 126 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, kewajiban DPRD untuk menyusun kode etik juga dimuat pada pasal 240 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomo 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Baca juga:  Ketua DPRD Pangandaran Dorong BK Segera Bahas Laporan Dugaan Keterlibatan Anggota Dewan di Kasus MBA

“Adapun amanat mengenai ketentuan kode etik diatur dengan peraturan DPRD yang dimuat pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pada pasal 240 ayat (2) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Asep Noordin menambahkan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, adapun isi dari kode etik DPRD sebagaimana ketentuan pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

– Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji
– Sikap dan perilaku anggota DPRD
– Tata kerja anggota DPRD
– Tata hubungan antara penyelenggara pemerintah Daerah
– Tata hubungan antara anggota DPRD
– Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
– Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan
– Kewajiban anggota DPRD
– Larangan bagi anggota DPRD
– Hak hak yang tidak patut dilakukan anggota DPRD
– Sanksi dan mekanisme penjatuhan sangsi
– Rehabilitasi

Baca juga:  DPRD dan Pemkab Pangandaran Lakukan Studi Banding ke Kabupaten Sleman, Raih Opini WTP 11 Kali Berturut - Turut

Selanjutnya rancangan peraturan DPRD tetang tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran.

Asep Noordin menjelaskan, Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. “Tugas dan pungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada pasal 81 sampai dengan pasal 90 peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

Menurut Asep Noordin, dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten pangandaran diperlukan adanya ketentuan ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD dan atau sumpah janji anggota DPRD “katanya”.

Baca juga:  Ketua DPRD Dorong Penguatan Akses Udara ke Pangandaran untuk Majukan Pariwisata

Tambah Asep Noordin, adapun amanat mengenai pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara dimuat pada pasal 63 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sangsi, dan tata beracara badan Kehormatan “ujarnya.***