Ketua Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran Angkat Bicara Soal Aksi Demo di DPRD

Ketua Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran Angkat Bicara Soal Aksi Demo di DPRD
Ketua Fatwa MUI Kab Pangandaran Kyai Ucu Saeful Aziz./ Dok. Pribadi

PANGANDARAN TODAY – Aksi demontrasi yang dilakukan sekelompok warga di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Rabu 29 November 2023 kemarin menjadi perhatian beberapa pihak, seperti halnya yang diungkapkan oleh Ketua Fatwa MUI Kab Pangandaran Kyai Ucu Saeful Aziz.

Kyai Ucu Saeful Aziz mengatakan, ada beberapa cara dan etika untuk menyampaikan aspirasi atau kritikan kepada pemerintah secara santun.

Ini Lima Etika Ketika Mengkritisi Penguasa:

إِنَّمَا الدِّينُ النَّصِيحَةُ، فَقِيلَ: لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُؤْمِنِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Sesungguhnya agama (Islam) itu nasihat. Maka (Nabi) ditanya (oleh sahabat), untuk siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: bagi Allah, (melalui) kitab-Nya, utusan-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (HR Muslim).

Baca juga:  Hukum Membaca Surat Al Fatihah Beserta Dalilnya

مَن كانت عندَهُ نصيحةٌ لِذي سُلطانٍ فليأخذْ بيدِهِ فلْيخلُ فليخلوا الصواب فلْيخلُ بهِ فإن قبلَها قبلَها وإن ردَّها كانَ قد أدّى الَّذي عليهِ

“Barangsiapa bermaksud menasehati pemerintah, maka janganlah dengan cara terang-terangan di tempat umum. Tapi genggam tangannya, ajak berbicara di tempat yang sepi. Jika nasehatnya diterima, bersyukurlah. Jika tidak diterima, maka tak menjadi masalah sebab sesungguhnya ia sudah melaksanakan kewajibannya dan memenuhi haknya,” (HR Hakim).

وأول ما يجب على الناقد أن يكون نقده نصيحة، والقيام بواجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وأن يقدم النقد بأسلوب الحكمة واللطف وحسن الظن، وأنيتحرى الصدق والصواب ب ما يقول، ويجتنب سوء الظن والسب والشتم والسخرية والاستهزاء لأن هذا كله من كبائر الذنوب

Baca juga:  Warga Pangandaran Antusias Ikuti Jalan Sehat, Ketua DPRD: Masyarakat Semangati HUT ke 78 RI

“Dan kewajiban pertama bagi orang yang mengkritik yaitu kritiknya harus merupakan nasehat, kedua tujuannya untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar, ketiga menyampaikan kritik dengan cara bijaksana, lemah lembut, dan berbaik sangka, keempat apa yang disampaikan merupakan kejujuran dan kebenaran, kelima menjauhi berburuk sangka, marah-marah , mencaci maki, merendakan dan menghinakan, sebab semua itu merupakan bagian dari dosa besar” (Tim Fatwa, Darul Ifta Jordan, nomer fatwa: 3725, tanggal fatwa: 08-09-2022).***

Pos terkait