Ketua PCNU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas di Pangandaran

Avatar of Meilani
Ketua PCNU Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas di Pangandaran
Kabupaten Pangandaran Kh. Raden Hilal Faridz Turmudzi.

PANGANDARAN TODAY – Aksi demontrasi rencana penolakan pinjaman Pemerintah Daerah di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Rabu 29 November 2023 kemarin, menjadi perhatian beberapa pihak, salah satunya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pangandaran.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pangandaran Kh. Raden Hilal Faridz Turmudzi menyampaikan pesan-pesan moralnya. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan di Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut disampaikan setelah dirinya mendengar peristiwa adanya dugaan ucapan kasar dan kotor terhadap seorang pemimpin yaitu Bupati pada saat aksi demo di gedung DPRD pada hari Rabu 29 November 2023 kemarin.

Maka dirinya mengimbau kepada masyarakat sebagai putra daerah untuk menjaga kondusifitas di daerah Kabupaten Pangandaran yang kayak akan wisata dan budaya serta keanekaragaman, khususnya agamanya yang kuat dan religinya yang luar biasa.

Baca juga:  Pantai Pasir Putih Pangandaran, Ketua DPRD Asep Noordin: Keindahan Alam dan Tantangan Konservasi

“Maka jangan terprovokasi dengan isu hoaks, jagalah kedamaian dan jagalah yang akan menjadikan maslahat,” imbauannya, Senin 4 Desember 2023.

Apabila ada sesuatu perbedaan dengan pemerintah atau seorang pemimpin kata dia, harus dengan cara yang bijak.

“Memberikan sesuatu yang baik kalau jalannya tidak baik maka keluarnya tidak akan baik pula, maka mari kita menjaga kondusivitas dan kerukunan, apalagi kita saat ini sedang menjelang pemilu, dimana sebagai warga negara wajib mengawal supaya nanti penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Ketahuilah, menurutnya, bahwa teguran itu ada empat tingkatan, yang pertama yaitu memberitahu, kedua memberikan nasehat, ketiga bersikap keras dalam perkataan, keempat mencegah dengan paksaan.

Baca juga:  Mengatasi Gumoh pada Bayi: Panduan dan Penanganan yang Efektif Bersama Dr. Dyah Rahmawanti, Sp.A di RSUD Pandega Pangandaran

“Tidak boleh bagi seseorang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada seorang penguasa atau raja, kecuali dengan memberitahu Dan menasehatinya,” ujarnya.

Adapun bersikap keras dan mencegah dengan paksa, maka menurut dia, hal tersebut termasuk sikap yang dapat menimbulkan fitnah dan hal-hal yang lebih keji daripada yang mereka alami.***