Pejabat Bodong Janjikan Dana Hibah ADB Miliaran Akhirnya Ditahan, Sekolah Di Pangandaran Jadi Sasaran

Pejabat Bodong Janjikan Dana Hibah ADB Miliaran Akhirnya Ditahan, Sekolah Di Pangandaran Jadi Sasaran
Oplus_131072

PANGANDARAN TODAY – Komplotan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok hibah Asian Development Bank (ADB) berujung ke pengadilan. Ada 4 terdakwa perkara 165 yang menyebabkan kerugian seseorang hingga miliaran rupiah tengah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.

Dari ke 4 terdakwanya yang menjalani sidang tersebut berinisial ES, SW, ST, MB, sementara tersangka berinisial ARM yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih ditangani oleh Diskrimum Polda Jawa Barat.

Saat menjalankan aksinya, para tersangka yang mengaku sebagai pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan dana hibah ADB yang mereka jalani sejak tahun 2021 hingga 2023. Dana hibah ADB yang mereka janjikan salah satunya untuk SMK yang ada di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dan Pangandaran.

Baca juga:  PDIP Pangandaran Umumkan Hasil Sidang Perdana Mahkamah Konstitusi, Gugatan Dicabut

Kemudian, setelah korban yang merupakan pengusaha asal Jakarta melaporkan ke Direskrimum Polda Jabar, dan status ES pun jadi tersangka.

Korban bernama Erik mengatakan, sementara terdakwa ST merupakan sopir MB. Sebab, saat perkenalan di Cilacap dan Pangandaran, MB mengaku sebagai salah satu pejabat ASN di Kementerian Pendidikan yang bertugas menangani masalah dana hibah ADB untuk SMK.

“Ya saya percaya karena MB ini datang dengan pakaian rapi layaknya seorang pejabat minimal eselon tiga. Dia juga pakai name tag, kemudian membawa flashdisk yang isinya draft kontrak,” papar Erik.

Dalam draft kontrak itu, MB yang mencetaknya, 2 sekolah untuk di Cilacap dan 2 lagi untuk Pangandaran.

“Semua draftnya dari MB. Setelah itu MB yang menjelaskan kepada saya selaku pihak kontraktor dan pihak sekolah bahwa ini setelah kontrak ditandatangani, satu minggu ke depan DP akan turun dan pekerjaan bisa akan segera berjalan,” jelasnya.

Baca juga:  Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024: Rekomendasi Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Parigi

Sementara itu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar, baik di sekolah SMK di Cilacap maupun di Pangandaran. Sehingga, masing-masing nilainya Rp 5 miliar.

“Waktu itu saya sangat percaya bahwa proyek itu ada karena di satu paket itu saya harus menebus Dipa yang ada di daftar isian itu dengan nilai Rp 100 juta per satu Dipa,” ujarnya.

Awalnya, kata Erik, ia mendapatkan janji akan dapat sebanyak 6 sekolah, tapi ternyata hanya 4 sekolah. Sehingga, menjadi Rp 150 juta per satu Dipa dengan total keseluruhan Rp 600 juta

“Dipa dikeluarkan sampel dan tanda tangan basah. Maka dari itu saya percaya dan ES itu menyerahkan SPM dan SPB dari Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan fisiknya. Setelah kita cek, ternyata palsu semua,” terangnya.

Baca juga:  Cabup Pangandaran Citra Sebut Pemimpin yang Baik Tidak Akan Pernah Menjelekan Orang Lain

Terkait keberadaan bukti-bukti palsu itu, lanjutnya, seperti Dipa, SPM, SPB, SP2D Kop Kementerian Keuangan sudah disita oleh petugas.

Dari kasus pertama yang sedang proses di Ciamis, kata Erik, ia merugi Rp 600 juta. Sedangkan kasus kedua dengan tersangka ES kerugiannya mencapai Rp 1.015.000.000.

“Yang saya ketahui, terdakwa ST ternyata juga korban dari ES hampir Rp 2 miliar. Bahkan, Terdakwa MB juga korban ES ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis membenarkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyidangkan para tersangka perkara 165 limpahan dari Kejati.

“Sidang, masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ini sudah masuk sidang kelima,” ujarnya.***

Pos terkait