PANGANDARAN TODAY – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Dengan adanya kebijakan ini, Bapenda berharap bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak dan mendukung pembangunan di wilayah Jawa Barat.
Pejabat Sementara Bupati Kabupaten Pangandaran, Benny Bachtiar, mengimbau kepada seluruh masyarakat Pangandaran untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Dalam periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasinya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Benny menjelaskan bahwa program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun. Untuk tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya, biaya pokok pajak akan dibebaskan. Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa harus khawatir dengan akumulasi denda yang tinggi.
Benny menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak hanya meringankan beban finansial mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. “Pajakmu untuk Jawa Baratmu,” ujar Benny, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam program ini dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa pencapaian pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Pangandaran hingga 30 September 2024 telah mencapai 75,45 persen. Ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak memberikan dampak positif dalam mendorong masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka.
Adun menambahkan, program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan dan keringanan yang sangat signifikan bagi masyarakat Pangandaran. “Dengan adanya program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda yang selama ini menjadi beban,” ujarnya. Program ini diharapkan bisa membantu mencapai target pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pangandaran dan wilayah Jawa Barat lainnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan berbagai keuntungan seperti bebas denda, bebas biaya balik nama, dan diskon pajak, program ini sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.***