PANGANDARANTODAY- HW guru sekaligus pengasuh dan juga pemilik sebuah yayasan di Cibiru, Kota Bandung, yang tega memperkosa 12 santriwatinya yang berusia dibawah umur bahkan memaksa salah satu korbannya untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang haid.
“Ketika anak korban sedang haid terdakwa dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh anak korban untuk terus melayani nafsu bejat terdakwa untuk berhubungan intim,” demikian bunyi dakwaan.
Korban yang masih berusia belasan tahun itu diperkosa di kamar pelaku di rumah Yayasan Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung. Di rumah tersebut merupakan tempat tinggal para santriwati. HW juga tinggal disana.
HW memperkosa korban berulang kali dari rentang waktu 2018 hingga 2019. Dia merayu korban dengan mengatakan istrinya tidak bisa lagi melayaninya, sehingga dia meminta korban untuk menggantikan istrinya. Korban yang ketakutan, histeris dan menangis, namun HW tetap melanjutkan aksinya.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.(*) Sumber: @viralinbos