Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok

Avatar of Meilani
Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo Jumat Besok
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers./YouTube KPK

PANGANDARAN TODAY – Penyidik merencanakan untuk memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat (1/12/2023) mendatang, di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan rencana tersebut kepada wartawan pada Selasa 28 November 2023.

Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga:  Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Menutupi Wajah saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Hingga kini, puluhan saksi dan ahli, termasuk Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, telah menjalani pemeriksaan.

Baca juga:  Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Masuk Lapas Sukamiskin, Divonis 4 Tahun Penjara

Polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita oleh pihak berwajib.

Terdapat tiga dugaan kasus yang sedang diselidiki, meliputi dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan pembaruan ini, kita akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kasus yang memunculkan sejumlah pertanyaan ini.***(PMJNews)