Keputusan Terbaru Penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jabar, Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota

Avatar of Meilani
Keputusan Terbaru Penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jabar, Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin./Dok. Humas Jabar

PANGANDARAN TODAY – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, baru-baru ini mengumumkan keputusan penting mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Inisiatif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di wilayah tersebut untuk tahun 2024. Pemberlakuan keputusan ini dilakukan pada tanggal 30 November 2023, menandai langkah besar dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

Bey Machmudin, di Gedung Sate Bandung pada Kamis (30/11/2023), secara resmi mengumumkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima aspirasi dari berbagai organisasi dan serikat pekerja di Jawa Barat. Langkah partisipatif ini menunjukkan komitmen Bey dalam memperhitungkan semua pihak terkait sebelum membuat keputusan final.

Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Bey menyatakan bahwa PP 51 tahun 2023 menjadi dasar utama dalam menetapkan UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca juga:  Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran ke BPK Jawa Barat

Bey mencatat bahwa 14 daerah di Jawa Barat menolak merekomendasikan UMK berdasarkan PP 51 tahun 2023. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

Meskipun demikian, langkah bijak diambil untuk melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan PP, termasuk faktor inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu.

Sebanyak 13 daerah di Jawa Barat merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. Bey menyoroti bahwa UMK tertinggi terdapat di Kota Bekasi, mencapai Rp5.343.430, dengan kenaikan 3,59 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  Kerja Sama BPJS dengan RSUD Pandega Efektifkan Pelayanan Kesehatan di Pangandaran

Kota Bekasi mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen, mengungguli Kabupaten Karawang yang naik 1,58 persen menjadi Rp5.257.834.

Sementara itu, Kota Banjar mencatat UMK terendah dengan nilai Rp2.070.192, mengalami kenaikan 3,61 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan Kota Bandung menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya.

Bey menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diterapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja melalui instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan penghargaan kepada pekerja berpengalaman dengan kualifikasi tertentu.

Bey menyampaikan harapannya agar keputusan ini diterima dan dipatuhi bersama oleh semua pihak terkait. Ia menekankan bahwa keputusan ini telah diputuskan dengan cermat dan merupakan hasil dari upaya maksimal yang dilakukan pada hari itu.

Bey juga berharap agar tidak ada aksi berlebihan dari pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan keputusan ini.

Baca juga:  Pengalaman Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Pangandaran Yang Melahirkan, Diana: Terima Kasih RSUD Pandega

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)*** (Humas Jabar)