PANGANDARAN TODAY – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan tegas menyatakan bahwa keterbukaan informasi bagi badan publik merupakan suatu keharusan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023: Apresiasi untuk Badan Publik di Jawa Barat
Dalam upacara penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar, yang diselenggarakan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (30/11/2023), Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil meraih penghargaan.
“Keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” tutur Bey.
Menurut Bey, respons badan publik terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait pelayanan publik, harus terus diperkuat. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sendiri telah giat berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses oleh warga. Salah satunya adalah melalui aplikasi Sapawarga.
Bey menjelaskan bahwa Sapawarga menjadi aplikasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memungkinkan mereka untuk mengajukan aspirasi dan mendapatkan respons yang cepat.
“Sebagai badan publik, kita seharusnya dapat merespons masyarakat dengan lebih cepat dan responsif. Jangan sampai menunggu masyarakat mengeluh dan merasa tidak puas terhadap pelayanan dari badan publik,” ucapnya.
“Inovasi terus-menerus, kerja sama yang baik, dan pemanfaatan teknologi perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal, menekankan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
“Monev ini bertujuan membuktikan komitmen badan publik dalam menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ijang.
IKIP Jawa Barat pada tahun 2023 meraih nilai tertinggi secara nasional dengan skor 84,43 poin. Terjadi peningkatan sebesar 2,5 poin dibandingkan dengan IKIP tahun 2022 yang mencapai nilai 81,93 poin.
Hal ini mencerminkan bahwa ketaatan badan publik di Jabar merupakan yang terbaik dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Tingginya nilai IKIP juga menunjukkan bahwa akses publik terhadap informasi terbuka di Jabar merupakan yang terbaik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jabar yang telah berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Jawa Barat memiliki nilai yang bagus antara IKIP dan monev, sehingga selaras,” ucap Donny.*** (Humas Jabar)